Minggu, 29 Desember 2013

AD-ART KUMALA Hasil Lokakarya Tahun2013

AD-ART KUMALA hasil Lokakarya Tahun 2013

  (https://plus.google.com/106124144198236283431/posts/ekBtPXfaWMF ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA LEBAK (KUMALA) MUKADIMAH Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang Bahwa persatuan dan kesatuan segenap potensi yang progresif revolusioner(menghendaki perubahan yang mendasar) berporoskan Nasionalis Agamis merupakan unsur mutlak demi suksesnya perubahan Indonesia dalam rangka mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bahwa mahasiswa sebagai suatu potensi yang progresif perlu terkonsolidasi, dan berintegrasi dengan masyarakat untuk mendharmabaktikan demi kepentingan masyarakat. Bahwa untuk membentuk kader-kader pembangunan yang berpancasila, dan bertakwa pada Allah SWT, perlu adanya peningkatan dan kualitas dalam Bidang Pendidikan Maka dengan ini kami segenap mahasiswa Lebak bersatu kedalam suatu wadah organisasi beranama Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) dengan penuh kesadaran serta tanggungjawab, menyatakan anggaran dasar dan angaran rumah tangga sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Lebak yang selanjutnya disebut KUMALA Pasal 2 WAKTU Organisasi ini didirikan di Rangkasbitung pada tanggal 5 Februari 1965 Pasal 3 KEDUDUKAN Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lebak, yang mempunyai Perwakilan dan Komisariat di berbagai daerah. BAB II ASAS, BENTUK DAN SIFAT Pasal 4 ASAS Organisasi ini berasaskan Pancasila Pasal 5 BENTUK Organisasi ini berbentuk kekeluargaan Pasal 6 SIFAT Organisasi ini bersifat Independen BAB III TUJUAN DAN USAHA-USAHA Pasal 7 `TUJUAN Organisasi ini bertujuan membentuk kader-kader pembangunan yang handal, bertaqwa kepada Allah SWT dan berguna bagi daerah kelahiran pada khususnya serta negara Indonesia pada umumnya Pasal 8 USAHA-USAHA Segala usaha yang tidak menyalahi asas, sifat dan tujuan dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 9 Anggota KUMALA adalah Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lebak dan atau yang mempunyai hubungan emosional dengan Kabupaten Lebak, yang terdiri anggota biasa, anggota tetap dan anggota luar biasa. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 1. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran 2. Setiap anggota wajib menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan putusan-putusan organisasi. BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 11 1. Pengurus Koordinator 2. Pengurus Perwakilan 3. Pengurus Komisariat BAB VII BADAN PENASEHAT KUMALA Pasal 12 Demi keberlangsungan organisasi yang harmonis, maka perlu dibentuk Badan Penasehat KUMALA BAB VIII MUSYAWARAH Pasal 13 1. Musyawarah Besar 2. Musyawarah Keluarga 3. Musyawarah Luar Biasa 4. Musyawarah Perwakilan 5. Musyawarah Komisariat 6. Musyawarah Kerja 7. Musyawarah Pengurus 8. Musyawarah Anggota BAB IX PERATURAN PENGURUS Pasal 14 Pengurus dapat membuat peraturan-peraturan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KUMALA. BAB X PENGKADERAN Pasal 15 Demi mempertahankan kelangsungan organisasi maka perlu diadakan pengkaderan. Pasal 16 Hal-hal yang berkenaan dengan pengkaderan dapat diatur dengan pedoman tersendiri. BAB XI LAMBANG Pasal 17 Lambang organisasi adalah lambang Keluarga Mahasiswa Lebak. BAB XII MARS Pasal 18 Mars organisasi adalah Mars Keluarga Mahasiswa Lebak BAB XIII KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 19 Hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB XIV PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 20 Anggaran dasar dapat dirubah melalui Musyawarah Besar Pasal 21 Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat di tafsirkan terpisah dan tidak berdiri sendiri BAB XV PENUTUP Pasal 22 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 Keanggotaan 1. Keanggotaan terdiri dari a. Anggota Biasa, yaitu Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lebak dan atau mempunyai hubungan emosional dengan Kabupaten Lebak dan terdaftar secara administratif di Perwakilan. b. Anggota Tetap, yaitu Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Lebak dan atau mempunyai hubungan emosional dengan Kabupaten Lebak dan telah mengikuti Latihan Kepemimpinan I di KUMALA. c. Anggota Luar Biasa, yaitu alumni KUMALA . yang kemudian disebut kokolot 2. Prosedur menjadi Anggota Biasa a. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi. b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi setinggi-tingginya S1 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat 2 huruf a, selambat-lambatnya 2 tahun c. Permintaan Anggota Biasa diajukan secara tertulis Kepada Ketua Komisariat dan atau meneruskan kepada Ketua Perwakilan 3. Prosedur menjadi Anggota Tetap Anggota Biasa sebagaimana pasal 1 ayat 2 kemudian mengikuti LK 1 KUMALA 4. Prosedur Anggota Luar Biasa Anggota Tetap sebagaimana pasal 1 ayat 3 yang telah lulus S1 lebih dari 2 tahun serta tidak sedang menjabat sebagai pengurus. 5. Hilangnya keanggotaan a. Meninggal dunia b. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis c. Keputusan Ketua Perwakilan dan disahkan oleh Ketua Koordinator atas usulan Ketua Komisariat karena pelanggaran terhadap AD/ART, aturan organisasi dan ketentuan organisasi lainnya d. Keputusan tentang pemberhentian anggota sesuai dengan pasal 1 ayat 5 huruf c hanya dapat dilaksanakan setelah : 1) Dilakukan penelitian oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Perwakilan dan atau Koordinator 2) Memanggil baik secara lisan maupun tulisan 3) Diberikan peringatan oleh Ketua Perwakilan secara tertulis 4) Dilakukan skorsing oleh Ketua Perwakilan apabila peringatan tersebut pasal 1 ayat 5 huruf d poin 3 tidak diindahkan 5) Meminta penjelasan anggota yang bersangkutan melalui Musyawarah Pengurus 6) Anggota yang bersangkutan berhak melakukan pembelaan baik secara lisan maupun tulisan Pasal 2 Hak dan Kewajiban Anggota 1. Hak a. Setiap Anggota Tetap mempunyai hak suara dan hak bicara b. Setiap Anggota Tetap mempunyai hak dipilih dan memilih c. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara d. Setiap Anggota mempunyai hak menggunakan fasilitas organisasi untuk menunjang kerja-kerja organisasi e. Setiap Anggota mempunyai hak mendapatkan perlindungan dari organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi. 2. Kewajiban a. Setiap Anggota wajib menjaga dan memelihara nama baik organisasi b. Setiap Anggota wajib menaati aturan organisasi c. Setiap Anggota wajib menjaga dan memelihara fasilitas organisasi, adapun hal-hal yang menyangkut dengan asrama akan diatur dalam peraturan sendiri Pasal 3 Rangkap Anggota Dan Rangkap Jabatan 1. Anggota Tetap KUMALA tidak dibenarkan rangkap menjadi anggota organisasi sejenis dan juga Partai Politik beserta organ sayap organisasi Partai Politik 2. Ketua Umum, Ketua Perwakilan dan Ketua Komisariat KUMALA tidak dibenarkan merangkap jabatan strategis pada organisasi lain. 3. Anggota KUMALA yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar organisasi yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 harus menyesuaikan tindakan-tindakan dengan AD dan ART dan ketentuan-ketentuan organisasi. Pasal 4 Perpindahan Anggota 1. Perpindahan Anggota Tetap KUMALA dari Perwakilan dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai Anggota Tetap ke Perwakilan lain. 2. Prosedur Perpindahan Anggota Tetap Perwakilan a. Surat Pengantar dari Ketua Perwakilan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 b. Menyerahkan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 huruf a 3. Prosedur Perpindahan Anggota Tetap Komisariat a. Surat Pengantar dari Ketua Komisariat sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 b. Menyerahkan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 3 huruf a Pasal 5 Sanksi-sanksi Hal-hal berkaitan dengan sanksi-sanksi diatur dalam Peraturan Organisasi Pasal 6 Struktur Organisasi 1. Koordinator a. Ketua Umum b. Wakil Ketua Umum c. Sekretaris d. Bendahara e. Departemen-Departemen 2. Perwakilan a. Ketua Perwakilan b. Sekrertaris c. Bendahara d. Departemen-Departemen 3. Komisariat a. Ketua Komisariat b. Sekretaris c. Bendahara d. depatremen Pasal 7 Pengurus 1. Pengurus Koordinator a. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Besar untuk masa juang dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan b. Pengurus Koordinator dipilih oleh Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berdasarkan hasil rapat dengan Perwakilan c. Apabila Ketua Umum berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka jabatannya digantikan oleh Wakil Ketua Umum melalui Musyawarah Keluarga d. Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka jabatannya digantikan oleh salahsatu pengurus kordinator yang ditunjung langsung oleh ketum berdasarkan kesepakatan perwakilan. e. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dapat berhenti dan atau diberhentikan apabila : a. Terlibat dalam kasus pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap 4. Pengurus Perwakilan a. Ketua Perwakilan dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Perwakilan untuk masa juang satu setengah tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan b. Ketua Perwakilan dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Perwakilan untuk masa juang satu setengah tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan c. Pengurus Perwakilan dipilih oleh Ketua Perwakilan berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisariat d. Apabila Ketua Perwakilan berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka untuk menggantikan jabatan dilakukan dengan cara Musyawarah Keluarga e. Ketua Perwakilan dapat berhenti dan atau diberhentikan apabila sebagai mana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf e 5. Pengurus Komisariat a. Ketua Komisariat dipilih dan disyahkan melalui Musyawarah Komisariat untuk masa juang satu tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan b. Pengurus Komisariat dipilih oleh Ketua Komisariat c. Apabila Ketua Komisariat berhenti atau mengundurkan diri serta berhalangan tetap, maka untuk menggantikan jabatannya dilakukan dengan cara Musyawarah keluarga d. Ketua komisariat dapat berhenti dan atau diberhentikan apabila sebagai mana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf, f 6. Ketua Umum, Ketua Perwakilan, maupun Ketua Komisariat tidak dapat dipilih dan dicalonkan kembali lebih dari satu periode ditingkat yang sama 7. Apabila Kepengurus Koordinator, Perwakilan, dan Komisariat melewati masa juang yang telah ditetapkan maka dilakukan Musyawarah Keluarga. Pasal 8 Hak Dan Kewajiban Pengurus 1. Pengurus berhak menggunakan wewenang sesuai dengan jabatan 2. Pengurus berkewajiban memimpin dan bertanggungjawab kedalam dan keluar organisasi 3. Pengurus meletakan jabatan sebelum masa jabatan berakhir harus membuat Surat Penyataan Pengunduran Diri dan mendapat persetujuan Ketua Umum, Ketua Perwakilan dan Ketua Komisariat sesuai dengan tingkatan kepengurusan 4. Pengurus yang dimaksud pada pasal 8 ayat 3 mempunyai tanggungjawab atas pekerjaannya selambat-lambatnya satu bulan terhitung dari tanggal diberhentikan. 5. Pengurus wajib melaporkan pekerjaannya secara tertulis kepada Ketua Umum, Ketua Perwakilan dan Ketua Komisariat sesuai dengan tingkatan kepengurusan 6. Ketua Umum berkewajiban melantik Ketua Perwakilan 7. Ketua Perwakilan berkewajiban melantik Ketua Komisariat 8. Pengurus Koordinator, Pengurus Perwakilan, dan Pengurus Komisariat berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Musyawarah Besar, AD dan ART, Peraturan-peraturan Organisasi lainnya, serta memperhatikan nasihat, pertimbangan dan saran BPK jika dipandang perlu. Pasal 9 Persyaratan Pengurus 1. Persyaratan Pengurus Koordinator a. Telah mengikuti LK 2 b. Pernah aktif di kepengurusan Perwakilan minimal satu periode c. Membuat pernyataan bersedia aktif di Kepengurusan Koordinator secara tertulis d. Diketahui oleh Ketua Perwakilan yang bersangkutan 2. Persyaratan Pengurus Perwakilan a. Ketua Perwakilan telah mengikuti LK 2 atau disesuaikan dengan kondisi Perwakilan b. Pengurusan Perwakilan telah mengikuti LK I c. Membuat pernyataan bersedia aktif di Kepengurusan Perwakilan secara tertulis d. Diketaui oleh Ketua Komisariat bersangkutan 3. Persyaratan Pengurus Komisariat a. Ketua Komisariat telah mengikuti LK 1 b. Pengurus komisariat telah terdaftar secara administratif di Perwakilan c. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepenggurusan komisariat secara tertulis Pasal 10 Badan Penasehat KUMALA (BPK) 1. Badan Penasehat KUMALA di singkat BPK 2. BPK terdiri dari satu orang Ketua dan 4 orang anggota, yang mekanisme pembentukannya berdasarkan hasil musyawarah antar Perwakilan 3. Ketua BPK dipilih oleh anggota BPK 4. Persyaratan pengurus BPK: a. Telah menempuh jenjang pendidikan minimal S1 b. Pernah aktif di Kepengurusan koordinator KUMALA 5. Tugas dan fungsi BPK adalah memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada Pengurus KUMALA apabila diperlukan. Pasal 11 Permusyawaratan 1. Musyawarah Besar a. Musyawarah Besar merupakan permusyawaratan tertinggi yang diselenggarakan oleh Koordinator KUMALA b. Musyawarah Besar dilaksanakan 1 Priode kepengurusan c. Peserta Musyawarah Besar terdiri dari : 1) Koordinator 2) Perwakilan d. Mekanisme pemilihan pada Musyawarah Besar (MUBESXX) dilakukan dengan sistem kuota yg didelegasikan dari perwakilan yang aktif e. Musyawarah Besar dihadiri oleh Peninjau yang terdiri dari Anggota Luar Biasa dan BPK f. Musyawarah Besar memilih dan menentukan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum g. Musyawarah Besar mensahkan AD dan ART, Pola Pengkaderan, PPTA, Peraturan Organisasi dan rekomendasi h. Musyawarah Besar dilaksanakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban selama satu periode. 2. Musyawarah Keluarga a. Musyawarah Keluarga adalah musyawarah yang dilaksanakan untuk mencarikan solusi masalah-masalah organisasi yang mendesak dan sangat penting b. Musyawarah Keluarga pada tingkat Koordinator bisa dilaksanakan apabila diusulkan oleh ½ lebih 1 dari jumlah Perwakilan yang ada dan di hadiri oleh seluruh Perwakilan dan Pengurus Koordinator. c. Musyawarah Keluarga pada tingkat Perwakilan bisa dilaksanakan apabila diusulkan oleh ½ lebih 1 dari jumlah Komisariat yang ada dan dihadiri oleh Pengurus Koordinator, Pengurus Perwakilan dan seluruh Komisariat yang ada. d. Musyawarah Keluarga pada tingkat komisariat bisa dilaksanakan apabila diusulkan oleh ½ lebih 1 dari jumlah Anggota Komisariat yang ada dan dihadiri oleh Pengurus Koordinator, Perwakilan dan Pengurus serta Anggota Komisariat yang ada. 3. Musyawarah Luar Biasa a. Musyawarah Luar Biasa adalah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan dan memutuskan permasalahan-permasalahan organisasi yang oleh Musyawarah Keluarga tidak bisa diselesaikan b. Dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya diluar wewenang Musyawarah Keluarga dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Besar, Musyawarah Perwakilan dan Musyawarah Komisariat c. Musyawarah Luar Biasa dihadiri oleh peserta sebagaimana tercantum pada pasal 9 ayat 1 huruf c dan d d. Musyawarah Luar Biasa Koordinator dianggap sah apabila disepakati oleh ½ lebih satu dari Perwakilan yang ada. e. Musyawarah Luar Biasa Perwakilan dianggap sah apabila disepakati oleh ½ lebih satu dari Komisariat yang ada. f. Musyawarah Luar Biasa Komisariat dianggap sah apabila disepakati oleh ½ lebih satu dari jumlah Anggota yang ada. 4. Musyawarah Perwakilan a. Musyawarah Perwakilan merupakan permusyawaratan tertinggi ditingkat Perwakilan b. Musyawarah Perwakilan dilaksanakan satu kali dalam satu periode Kepengurusan c. Peserta Musyawarah Perwakilan terdari dari : 1) Pengurus Perwakilan 2) Pengurus Komisariat, dan 3) Anggota d. Musyawarah Perwakilan dihadiri oleh Peninjau yang terdiri dari Pengurus Koordinator, Anggota Luar Biasa dan BPK. e. Musyawarah Perwakilan memilih dan menetapkan Ketua Perwakilan. f. Musyawarah Perwakilan dilaksanakan untuk mensahkan Struktur Organisasi, Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK), dan Rekomendasi. g. Musyawarah Perwakilan dilaksanakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban selama satu periode Kepengurusan. 5. Musyawarah Komisariat a. Musyawarah Komisariat merupakan permusyawaratan tertinggi ditingkat Komisariat b. Musyawarah Komisariat dilaksanakan satu kali dalam satu periode Kepengurusan c. Peserta Musyawarah Komisariat terdiri dari : 1) Pengurus komisariat 2) Anggota d. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari Pengurus Koordinator, Pengurus Perwakilan, Anggota Luar Biasa dan BPK e. Musyawarah Komisariat memilih dan menetapkan Ketua Komisariat f. Musyawarah Komisariat dilaksanakan untuk mensahkan struktur organisasi, Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK), dan Rekomendasi g. Musyawarah Komisariat dilaksanakan untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban selam satu periode 6. Musyawarah Kerja a. Merupakan permusyawaratan yang diadakan untuk membuat dan merencanakan program kerja dalam satu periode Kepengurusan. b. Pada tingkat Koordinator dilaksanakan oleh Pengurus Koordinator dan dihadiri oleh Pengurus Perwakilan c. Pada tingkat Perwakilan dilaksanakan oleh Pengurus Perwakilan dan dihadiri oleh Pengurus Komisariat d. Pada tingkat Komisariat dilaksanakan oleh pengurus komisariat dan dihadiri oleh Anggota 7. Musyawarah Pengurus Musyawarah yang dilaksanakan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan dan atau masalah-masalah di Internal Kepengurusan yang dihadiri oleh Pengurus 8. Musyawarah Anggota Musyawarah yang dilaksanakan untuk membicarakan kepentingan-kepentingan, masalah-masalah organisasi, atau untuk melaksanakan kegiatan yang dihadiri oleh para anggota Pasal 12 Kedudukan 1. Koordinator KUMALA berkedudukan di ibu kota Kabupaten Lebak. 2. Perwakilan berkedudukan di beberapa wilayah atau Kabupaten/Kota 3. Komisariat berkedudukan di Perguruan Tinggi. Pasal 13 Pembentukan Perwakilan 1. Perwakilan dapat dibentuk sekurang-kurangnya oleh sepuluh orang Anggota Tetap 2. Pembentukan Perwakilan dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh Pengurus Koordinator melalui Surat Keputusan pembentukan Perwakilan dan disahkan di Musyawarah Besar Pasal 14 Pembentukan Komisariat 1. Komisariat dapat dibentuk sekurang-kurangnya oleh tiga orang Anggota Tetap 2. Pembentukan Komisariat dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh Pengurus Perwakilan melalui Surat Keputusan pembentukan Komisariat dan disahkan di Musyawarah Perwakilan Pasal 15 Anggaran Dasar 3. Anggaran Dasar disingkat AD 4. Anggaran Dasar merupakan aturan tertinggi dalam organisasi Pasal 16 Anggaran Rumah Tangga 1. Anggaran Rumah Tangga disingkat ART 2. Anggaran Rumah Tangga merupakan penjabaran Anggaran Dasar. Pasal 17 Peraturan Organisasi 1. Peraturan Organisasi disingkat PO 2. Peraturan Organisasi terdiri dari : a. Peraturan Koordinator 1) Peraturan Koordinator disingkat PK 2) Peraturan Koordinator dikeluarkan oleh Koordinator untuk melanjutkan jalannya roda organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD dan ART b. Peraturan Perwakilan 1) Peraturan Perwakilan disingkat PP 2) Peraturan Perwakilan dikeluarkan oleh Perwakilan untuk menjaga jalannya organisasi tingkatan Perwakilan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Koordinator, AD dan ART c. Peraturan Komisariat 9. Peraturan Komisariat disebut Perkom 10. Peraturan Komisariat dikeluarkan oleh Komisariat untuk menjaga jalannya organisasi tingkatan Komisariat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Koordinator, Peraturan Perwakilan dan AD dan ART Pasal 18 Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi 1. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi disingkat PPTA 2. Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan serangkaian aturan penyelenggaraan organisasi dalam Bidang Administrasi Pasal 19 Keuangan dan Perbendaharaan Keuangan dan Perbendaharaan organisasi diperoleh dari sumbangan-sumbangan yang sah, tidak mengingkat, usaha mandiri yang sesuai dengan prinsip organisasi dan iuran anggota Pasal 20 Kelengkapan Organisasi Kelengkapan Organisasi terdiri dari : a. Kartu Anggota b. Panji c. Bendera d. Umbul-umbul e. Stempel f. Almamater g. PIN Pasal 21 Lambang 1. Gambar lambang adalah kubah masjid, buku, angklung, nyiur, pita dan bintang 2. Warna lambang organisasi adalah hijau, kuning, hitam, merah dan putih 3. Penempatan gambar dan warna lambang diatur dalam arti dan makna lambang Pasal 22 Perubahan 11. Usulan perubahan atau penambahan (Amandemen) AD dan ART disampaikan secara tertulis dan terperinci kepada Pengurus Koordinator KUMALA sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Musyawarah Besar 12. Usulan perubahan atau penambahan dapat diajukan oleh Pengurus Koordinator, Pengurus Perwakilan dan Pengurus Komisariat atau oleh anggota secara perorangan Pasal 23 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh Koordinator KUMALA dalam Peraturan Organisasi   PENJELASAN ATAS ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA LEBAK (KUMALA) Pasal Demi Pasal Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf (b) Yang dimaksud dengan setingi-tingginya S-1 adalah mahasiswa yang telah lulus menempuh pendidkan D-1, D-2, D-3 dan S-1. selambat-lambatnya dua tahun setelah kelulusan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Asrama merupakan pusat kegiatan organisasi peraturannya ditentukan oleh penghuni. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan rangkap anggota organisasi sejenis adalah organisasi yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan Kabupaten Lebak. Ayat (2) Yang dimaksud dengan jabatan strategis adalah Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lainnya Ayat (3) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf e Departemen-departemen disesuaikan dengan kebutuhan kepengurusan Koordinator, kecuali Departemen Organisasi dan Kaderisasi (ORKAD). Ayat (2) Huruf d Departemen-departemen disesuaikan dengan kebutuhan kepengurusan Perwakilan, kecuali Departemen Organisasi dan Kaderisasi ORKAD). Ayat (3) Huruf d Departemen-departemen disesuaikan dengan kebutuhan Kepengurusan Komisariat, kecuali Departemen Organisasi dan Kaderisasi (ORKAD). Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Atau disesuaikan dengan kondisi perwakilan adalah apabila pada perwakilan tersebut tidak ada yang pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan (LK II) dan atau Anggota Tetap yang telah mengikuti LK II tidak siap menjadi calon Ketua Perwakilan. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Ayat 1 huruf f Bahwa untuk menuju pada perubahan/amandemen AD/ART dilakukan melalui loka karya. Ayat 1 huru d Adapun quota yang dimaksud berjumlah 10 orang dari tiap-tiap perwakilan yang aktif Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas MARS KUMALA Mahasiswa Lebak bersatu Padukan langkahmu tuk perjuangan Tuk Lebak kita Pertiwi Indonesia Pantang mundur jiwa ragamu Tulus ikhlas mampu berkarya nyata Bangun negerimu Bela Lebak tercinta Keluarga Mahasiswa Lebak Meraih cita dan kemanusiaan Abdi sepenuh rasa Pada agama dan negara MAKNA DAN ARTI LAMBANG MAKNA WARNA 1. Hijau melambangkan kedamaian 2. Kuning melambangkan kemuliaan 3. Hitam melambangkan kejayaan 4. Merah melambangkan keberanian 5. Putih melambangkan kesucian MAKNA LAMBANG 1. Kubah masjid melambangkan bahwa kader KUMALA adalah orang yang beragama/religius 2. Angklung Buhun melambangkan bahwa kader KUMALA menjunjung budaya tradisional dan tidak lupa akan tanah kelahiran. 3. Daun Nyiur melambangkan bahwa kader KUMALA harus bermanfaat bagi manusia yang lain. 4. Bintang melambangkan bahwa kader KUMALA harus mempunyai cita-cita yang tinggi. 5. Buku melambangkan bahwa kader KUMALA adalah insan akademisi. Pita Merah Putihmelambangkan bahwa kader KUMALA berjiwa nasionalis. MAKNA BENTUK LAMBANG 1. Perisai segi lima menandakan bahwa kader KUMALA harus menjadi garda terdepan, dan memegang teguh pada Pancasila dan hukum Islam 2. Lingkaran menandakan bahwa kader KUMALA mempunyai kebulatan tekad dan kekeluargaan. 3. Huruf berwarna hitam menandakan kejayaan KUMALA 4. Lima lekuk daun nyiur menandakan bahwa KUMALA lahir pada tanggal 5 5. Dua buah daun nyiur menandakan bahwa KUMALA lahir pada bulan 2 (Februari) 6. Enam bilah bambu angklung dan lima sudut luar masjid menandakan bahwa KUMALA lahir pada tahun 65 (1965). Presidium Sidang : 1. Fauzan Dardiri 2. Lukmanul Hakim 3. Imanul Adzqia diketahui oleh : 1. Ketua BPK (Charis Kadafi) 2. Ketua Umum Koordinator KUMALA (Zaenal Aushof Yasir) peserta terdiri dari utusan dari tiap perwakilan KUMALA se-Indonesia (KUMALA Perwakilan. Bandung, KUMALA Perwakilan Jakarta, KUMALA Perwakilan Setrang, KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, KUMALA Perwakilan Sukabumi, KUMALA Perwakilan Bogor)

AD-ART KUMALA Hasil Lokakarya Tahun 2013

https://plus.google.com/106124144198236283431/posts/ekBtPXfaWMF